MENYAMBUT LEBARAN, BANTUAN DARI PEREKOKESRA MENJADI ANGIN SEGAR BAGI BEBERAPA WARGA DALAM MENYAMBUT RAMADHAN

Dalam Rangka menyambut idul fitri yang mana pada idul fitri di tahun ini, terjadi di tengah wabah covid 19 yang tengah melanda satu negara dan bahkan hingga di berbagai negara, tentunya hal ini menjadi fokus baru bagi pemerintah dalam upaya penanggulan baik secara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang mungkin kian menurun di akibatkan oleh dampak adanya wabah covid ini, adapun hal ini menjadi fokus baru bagi pemerintah, adalah dikarenakan pelaksanaan idu fitri dalam bulan ramadhan ini, adalah merupakan salah satu budaya besar di Indonesia dan tentunya hal ini akan memberikan dampak yang begitu cukup besar juga. Pada akhirnya, diputuskan bahwasannya untuk membantu para warga masyarakat dalam menyambut bulan suci ramadahan yang mana merupakan budaya yang cukup besar terjadi setiap tahunnya di indonesia  berupa pemberian  paket sembako beserta paket idul fitri yang berupaka 1 Kotak Roti Bluder, adapun untuk kuota dari pemberian bantuan ini adalah 44 orang untuk satu kelurahan di Banjarejo. Untuk evaluasi pendataannya merupakan sudah pemilihan dari PEREKOKESRA bersama Dinas Sosial (DINSOS) yang selanjutnya data tersebut diberikan kepada Kelurahan dan kemudian pihak kelurahan menerima dan menyalurkan bantuan tersebut kepada 44 data warga yang telah di lampirkan dari pihak MENKOKESRA dan Dinas Sosial (DINSOS)

Bantuan ini pada akhirnya dapat tersampaikan ke 44 warga yang berada di Kelurahan Banjarejo, berkat kerja sama dari para RT dan warga, Pelaksanaan pembagian dan penyampaian bantuan ini dapat terlaksana dengan baik.

Y]
8676
index
8668
5444
5555
5434
5355
445
112

Previous
Next

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id