Jl.Sekolahan No.15
0351 (498-520)
kelurahanbanjarejo123@gmail.com

SK KODE ETIK

Melayani Dengan Sepenuh Hati

Istilah Kode Etik
Kode etik berasal dari dua kata yaitu Kode dan Etik. Kode artinya tanda yang disetujui dengan maksud tertentu. Sementara Etik itu berasal dari bahasa yunani yaitu “ethos” yang memiliki arti watak, adab, cara hidup.

Pengertian Kode Etik Menurut Ahli

Kode etik memiliki maksud yang kurang lebih sama dalam setiap profesi. Berikut ini pengertian kode etik menurut ahli.

1) Menurut KBBI

Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

2) Menurut UU

Dalam Pasal 1 butir 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, ditegaskan:

Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.

3) Menurut Abdulkadir Muhammad

Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggota bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi di mata masyarakat.

Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.

Tujuan Kode Etik
Adapun yang dimaksud tujuan kode etik dalam bidang profesi adalah:

– supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya

– melindungi perbuatan dari yang tidak profesional

– meningkatkan mutu pengabdian profesi

– memelihara lingkungan profesi yang kondusif

Fungsi Kode Etik

Selain tujuan, kode etik juga memiliki fungsi antara lain:

– sarana kontrol sosial

– menghubungkan nilai dan norma dengan pelayanan (keprofesian)

– pencegahan campur tangan pihak lain yang dapat merugikan

– pencegahan kesalahpahaman dan konflik