Jl.Sekolahan No.15
0351 (498-520)
kelurahanbanjarejo123@gmail.com

PANDUAN PELAYANAN

Melayani Dengan Sepenuh Hati

PANDUAN PELAYANAN DI KELURAHAN BANJAREJO

1.    PELAYANAN SURAT KETERANGAN

(KEMATIAN TERKAIT YANG TIDAK

MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

TERAKHIR)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan pelayanan

  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  • Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

Jangka waktu penyelesaian

30 MENIT

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (jika memenuhi persyaratan).telah diubah dengan Peraturan Dearah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020;

Biaya/Tarif

GRATIS

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Produk layanan

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN

BEPERGIAN

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;

Persyaratan pelayanan

  • 1.   Surat Pengantar dari RT/ RW

    2.   Fotocopy KK dan KTP

    3.   Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar

    4. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri

Jangka waktu penyelesaian

30 MENIT

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (jika memenuhi persyaratan).telah diubah dengan Peraturan Dearah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020;

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Biaya/ tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan Berpergian

3.    PELAYANAN LEGALISASI

PERNYATAAN AHLI WARIS

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Perkawinan;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

Persyaratan pelayanan

    1. Surat Pengantar RT/ RW;
    2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon;
    3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah.

Jangka waktu penyelesaian

60 MENIT

Sistem Mekanisme Prosedur

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Perkawinan;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Biaya/ tarif

Gratis

Produk layanan

Dokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

4.   PELAYANAN KONSULTASI WARIS,

PERTANAHAN, PENDAFTARAN

PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Persyaratan pelayanan

1.KTP Pemohon;

2.Bahan yang dikonsultasikan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Jangka waktu penyelesaian

60 MENIT

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;
  3. Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;
  4. Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.

Biaya/tarif

GRATIS

Produk layanan

Hasil Konsultasi

5. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT

KEPUTUSAN LURAH TENTANG

PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN

LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pertisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 44 Tahun 2018;
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kelurahan;
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2013

Persyaratan pelayanan

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW :

  1. Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT dan RW;
  2. Susunan Pengurus RT dan RW terpilih;
  3. Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT dan RW dari Pejabat lama;

Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya :

  1. Susunan Pengurus Baru;
  2. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah.

Jangka waktu penyelesaian

3 hari kerja

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;
  3. Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;
  4. Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW serta SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya

6.   PELAYANAN PERMINTAAN DATA

TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pertisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 44 Tahun 2018;
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kelurahan
  • Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rician Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan.

Persyaratan pelayanan

Surat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Kelurahan;
  2. Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data
  3. Petugas memberikan data sesuai permintaan;

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Biaya/ tarif

GRATIS

Produk layanan

Data terkait Pemerintahan Kelurahan

7.   PELAYANAN SURAT  KETERANGAN

(BELUM PERNAH MENIKAH)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018

Persyaratan pelayanan

  • Surat Pengantar RT;
  • Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000;
  • Foto copy Kartu Keluarga dan  menunjukkan yang asli;
  • Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya.

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (belum pernah menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (belum pernah menikah).

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Biaya/tarif

GRATIS

Produk layanan

Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah)

8.  PELAYANAN SURAT PERMOHONAN

NIKAH

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  • Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan PNPB-NR
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018

Persyaratan pelayanan

  • Surat Permohonan Nikah :
    • Surat Pengantar RT;
    • Fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukan KK yang asli;
    • Fotocopy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
    • Fotocopy Ijazah terakhir (calon suami istri);
    • Surat Pelolosan (N1-N4);
    • Surat Pernyataan Belum Nikah bermaterai 10.000;
    • Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
    • Akte Cerai (Janda/Duda);
    • Akte Cerai Mati (Janda/Duda);
    • Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar background biru (calon suami istri);

    Surat Permohonan Numpang Nikah :

    • Surat Keterangan Bepergian
    • Surat Pengantar RT;
    • Fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukan KK yang asli;
    • Fotocopy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
    • Fotocopy Ijazah terakhir (calon suami istri);
    • Surat Pelolosan (N1-N4);
    • Surat Pernyataan Belum Nikah bermaterai 6.000;
    • Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
    • Akte Cerai (Janda/Duda);
    • Akte Cerai Mati (Janda/Duda);

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan nikah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Permohonan Nikah.

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Permohonan Nikah

9.

9

9. PELAYANAN SURAT KETERANGAN

(PERMOHONAN CERAI)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018

Persyaratan pelayanan

    • Surat Permohonan Cerai :
    • Surat Pernyataan Penyebab Perceraian dari Pemohon bermaterai 10.000;
    • Pengantar RT;
    • Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukan KK yang asli;
    • Fotocopy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
    • Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 1 lembar (suami/istri);

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (permohonan cerai), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Permohonan Cerai).

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Permohonan Cerai)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

9.

10.  PELAYANAN  PENGURUSAN SURAT KETERANGAN  TIDAK  MAMPU  (SKTM)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  • Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perlindungan Fakir Miskin Dan Anak Terlantar

Persyaratan pelayanan

    • Surat Pengantar RT;
    • Foto copy Kartu Keluarga dan  menunjukkan yang asli;
    • Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
    • Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Jangka waktu penyelesaian

15 menit

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Permohonan Cerai)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

11. PELAYANAN PERMINTAAN USULAN

DATA PENERIMABANTUAN SOSIAL

(LANSIA NON POTENSIAL)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
  • Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Usia;
  • Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Permintaan Data dari Dinas Sosial;
  2. Data Usulan Penerima Bantuan dari RT (dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima ).

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;
  2. Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosial;
  3. Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jangka waktu penyelesaian

1 bulan

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Data terkait Calon Penerima Bantuan Sosial

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

12. PELAYANAN LEGALISASI PROPOSAL BANTUAN HIBAH

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
  • Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Madiun Tahun Anggaran 2018

Persyaratan pelayanan

  1. Tempat ibadah yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD Kota Madiun;
  2. Pengajuan Proposal Bantuan Hibah.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Rekomendasi Bantuan Hibah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Bantuan Hibah.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1 Hari Aktif

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Proposal Bantuan Hibah yang sudah dilegalisasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

13.   PELAYANAN PENERIMAAN USULAN MUSRENBANG

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Madiun Tahun 2005-2025
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Madiun Tahun 2019-2024

Persyaratan pelayanan

  1. Data usulan Fisik dan Non Fisik  disampaikan melalui RT/RW berisi alamat, volume usulan, biaya, dokumentasi, foto kondisi lapangan.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Masyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW,
  2. RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan;
  3. Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas;
  4. Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya.

Jangka waktu penyelesaian

10  Hari Kerja

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Hasil Musrenbang Kelurahan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

14.    PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN NOMOR INDUK KESENIAN)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pertisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Profil Kelompok Kesenian.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (pengajuan nomor induk kesenian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (pengajuan nomor induk kesenian).

Jangka waktu penyelesaian

1 Hari Kerja

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

15. PELAYANAN SURAT

KETERANGAN KREDIT/PINJAM

UANG DI BANK ATAU LEMBAGA

KEUANGAN YANG LAINNYA

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 1999  tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat,dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/Pbi/2012 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Foto copy Kartu Keluarga;
  3. Foto copy E-KTP;
  4. Dokumentasi Tempat Usaha
  5. Surat Pernyataan mempunyai Usaha (Bermatrai)

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas;
  3. Jika berkas lengkap petugas membuat surat keterangan, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan.

Jangka waktu penyelesaian

1 Hari Kerja

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan Pengajuan Kredit/ Pinjam Uang di Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya

Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Konten Akordion

16. PELAYANAN SURAT KETERANGAN

(PENGAJUAN IJIN MENDIRIKAN

BANGUNAN/ IMB)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi Perusahaan;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP;
  4. Formulir Permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
  5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;
  7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
  8. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
  9. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sub dinas Tata Kota (optional);
  10. Surat Pernyataan Pemohon.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB).

Jangka waktu penyelesaian

2 Hari Kerja

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

.

17.  PELAYANAN SURAT KETERANGAN

(PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT

PERNYATAAN PERSETUJUAN

LINGKUNGAN)

7.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi Perusahaan;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP;
  4. Formulir dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
  5. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli;
  7. Persetujuan Lingkungan (format berasal dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro);
  8. Surat Pendirian Usaha (untuk usaha);
  9. Surat Pernyataan Pemohon.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindak lanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. Petugas akan melaksanakan cek lapangan/ konfirmasi kebenaran persetujuan lingkungan dan memproses;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan).

Jangka waktu penyelesaian

2 Hari Kerja

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

18. PELAYANAN SURAT KETERANGAN

(PERSYARATAN PENGAJUAN ANALISA

DAMPAK LALU LINTAS)

8 B

Dasar Hukum

    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
    • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
    • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi Perusahaan;
    • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
    • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
    • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP;
  4. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Usaha/Badan Usaha;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/Pihak yang diberi Kuasa;
  3. Petugas melaksanakan cek lapangan;
  4. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/Pihak yang diberi Kuasa untuk dilengkapi;
  5. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas).

Jangka waktu penyelesaian

2 Hari Kerja

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email        :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

19.    PELAYANAN SURAT

KETERANGAN

(PENGAJUAN IJIN USAHA)

Dasar Hukum

    • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018;
    • Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018;
    • Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018;
    • Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018
    • Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
    • Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP;
  4. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Usaha/Badan Usaha;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang sah/ sertifikat tanah/ Akta jual beli.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/Pihak yang diberi Kuasa;
  3. Petugas melaksanakan cek lapangan;
  4. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/Pihak yang diberi Kuasa untuk dilengkapi;
  5. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas).

Jangka waktu penyelesaian

2 Hari Kerja

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351)
  • 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

20.PELAYANAN SURAT KETERANGAN

(PENGAJUAN IZIN KERAMAIAN)

Dasar Hukum

    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
    • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ;
    • Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dana Angkutan Jalan Raya ;

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).

Jangka waktu penyelesaian

30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

21.  PELAYANAN SURAT
KETERANGAN
(PENGAJUAN
IZIN PENUTUPAN
JALAN)

Dasar Hukum

    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
    • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ;
    • Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dana Angkutan Jalan Raya ;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah ;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
    • Keputusan Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah ;
    • Keputusan Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarip Retribusi ;
    • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi Perusahaan ;
    • Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas ;
    • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).

Jangka waktu penyelesaian

30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

22. PELAYANAN  SURAT

KETERANGAN

(PENGAJUN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/ SKCK)


Dasar Hukum

    • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
    • Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak;
    • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010;
    • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).

Jangka waktu penyelesaian

30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

23. PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Dasar Hukum

    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun;
    • Peraturan-Peraturan lainnya yang mendukung legalitas umum.

Persyaratan pelayanan

  1. Datang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;
  2. Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian.

Jangka waktu penyelesaian

  • 30 menit untuk tindaklanjut Kejadian;
  • 3 hari untuk tindaklanjut Pengaduan.

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

24. PELAYANAN PEMANTAUAN

PELAKSANAAN PEMBERIAN

BANTUAN PADA MASYARAKAT

Dasar Hukum

    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor  03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan   ( HO )
    • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun;
    • Peraturan-Peraturan lainnya yang mendukung legalitas umum.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan;
  2. Petugas melakukan pemantauan pada saat kegiatan.

Jangka waktu penyelesaian

  • 1 hari

Biaya/ tarif

Gratis

Produk layanan

Pemantauan dari Petugas Kelurahan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

25. PELAYANAN  LEGALISASI

PERSYARATAN PENDAFTARAN

TNI/POLRI

25. P

Dasar Hukum

    • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
    • Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak;
    • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010;
    • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy KK;
  3. Foto copy E-KTP.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).

Jangka waktu penyelesaian

  • 30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Berkas Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/ POLRI

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

26. PELAYANAN
LEGALISASI RELAAS

Dasar Hukum

    • Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
    • Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan Umum
    • Peraturan Pemerintah (Pp) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
    • Keputusan KMA RI Nomor 032/KMA/SK/IV/2006
    • SE KMA RI Nomor 3 Tahun 1998 tentang penyelesaian perkara

Persyaratan pelayanan

Surat Panggilan sidang kepada tergugat dari Pengadilan;

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Petugas Pengadilan Agama/ Negeri datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas panggilan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas panggilan;
  3. Petugas memproses legalisasi berkas panggilan;
  4. Petugas pengadilan menerima berkas panggilan yang telah dilegalisasi.

Jangka waktu penyelesaian

  • 30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Berkas Relaas yang sudah dilegalisasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

27.    PELAYANAN
LEGALISASI MODEL C PENSIUNAN

Dasar Hukum

    • Undang-Undang nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
    • Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Usia;
    • Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia;
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
    • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Persyaratan pelayanan

Formulir Model C Pensiunan dari Taspen, Asabri.

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses legalisasi berkas persyaratan;
  4. Pemohon menerima berkas persyaratan yang telah dilegalisasi.

Jangka waktu penyelesaian

  • 30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Formulir Model C Pensiunan yang sudah dilegalisasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

28.PELAYANAN SURAT KETERANGAN

(PERSYARATAN TAMBAHAN

TUNJANGAN KELUARGA)

Dasar Hukum

    • Undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
    • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977
    • Peraturan Walikota Madiun nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan PNS
    • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Persyaratan pelayanan

  1.Formulir Tunjangan Keluarga dari Badan Kepegawaian Daerah/ Instansi lainnya;

  1. Fotocopy Kartu Keluarga;
  2. 3. Fotocopy E-KTP Pemohon;

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses legalisasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka dikembalikan;
  4. Pemohon menerima berkas persyaratan yang telah dilegalisasi.

Jangka waktu penyelesaian

  • 30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Formulir Model C Tunjangan Keluarga yang sudah dilegalisasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

29.     PELAYANAN
SURAT KETERANGAN (TEMPAT TINGGAL)

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.
    •  

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon;

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Tempat Tinggal)

Jangka waktu penyelesaian

  • 30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Tempat Tinggal)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

30.     PELAYANAN
SURAT KETERANGAN (DOMISILI USAHA)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun
  •  
  •  

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon;
  4. Akte Pendirian Usaha;
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP;

Sistem Mekanisme Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan (Domisili Usaha), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Domisili Usaha).

Jangka waktu penyelesaian

  • 30 Menit

Biaya/tarif

Gratis

Produk layanan

Surat Keterangan (Domisili Usaha)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  • Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan BanjarejoSekolahan No. 15 Madiun
  • Tidak langsung melalui media :
  • Email       :  kelurahanbanjarejo123@gmail.com
  • Website :  kelurahan-madiunkota.go.id
  • Instagram :   @kelurahanbanjarejo_madiun
  • Facebook :   KELURAHAN BANJAREJO
  • Linkedin    :   —
  • Telpon     :   (0351) 498520
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
BILA ADA PERTANYAAN LAINNYA

HUBUNGI ADMIN KAMI


Whatsapp