Selasa, 22-02-2022, masih dalam suasan covid 19 , dimana varian baru Omicron, kembali membawa banyak kasus Covid 19,dimana hingga saat ini, Varian baru ini telah menjangkit lebih dari 60 warga di Wilayah Kelurahan Banjarejo, dikarenakan hal tersebut membuat saat ini kota Madiun berada di wilayah PPKM LV.4
Kebijakan ini tentu saja memerlukan tindak lanjut utamanya dari pemerintah, terkait dengan setiap kegiatan warga yang berpotensi untuk menimbulkan cluster baru, salah satunya adalah kegiatan warga untuk punya hajat, dimana dalam pelaksanaannya warga masyarakat harus mengikuti aturan protokol covid 19 yang berlaku di kota Madiun, berada di LV 4 menjadikan kota Madiun harus lebih waspada, sehingga setiap warga diberikan pendampingan langsung dari pihak Kelurahan, kecamatan, dan juga dari lini kesehatan yang mana disini selaku pihak dari Puskesmas Banjarejo
Setidaknya ada 4 calon warga yang akan mengadakan acara hajat, dan setiap calon pemilik hajat dihimbau untuk menjalankan setiap protokol kesehatan yang berlaku, seperti, menjaga jarak, larangan sistem piring terbang, tidak boleh ada hiburan, dan aturan lain terkait Sarana dan prasarana penunjang. Selain itu, setiap calon yang akan mengadakan hajat, diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan untuk menjalankan prosesi hajat sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Diharapkan setiap warga yang akan mengadakan hajat dapat bertanggung jawab dan mampu melaksanakan sesuai aturan yang berlaku