TUPOKSI KELURAHAN BANJAREJO
TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN BANJAREJO
KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN
Tugas pokok dan fungsi Kelurahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Tata Kerja Kelurahan, secara rinci adalah sebagai berikut :
Lurah
Kelurahan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau
sebutan lain dan kelurahan.
Lurah mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum ;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan
Sosial ;
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Pembangunan dan ketenteraman
serta ketertiban umum ;
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota ;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan
oleh Perangkat Daerah di tingkat Kelurahan ;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan ;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak
dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan ;
i. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ;
j. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan ;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Walikota.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi
kepada semua unsur di lingkungan kecamatan meliputi perencanaan, pengelolaan
administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian dan administrasi keuangan.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan ;
b. pelaksanaan tugas-tugas pada Sekretariat ;
c. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggarapan tugas-tugas
seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif ;
d. pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga ;
e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan di
lingkungan kecamatan ;
f. pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat ;
g. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan
kepada masyarakat di kecamatan ;
h. pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
kecamatan;
i. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di
wilayah kecamatan kepada Walikota ;
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Camat .
Sekretariat mempunyai 2 Sub Bagian yang terdiri dari :
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian ;
Tugas-tugasnya adalah:
menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
pada Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian ;
mengkoordinasikan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan
pelaporan di lingkungan kecamatan ;
mengkoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan
penyusunan rencana kerja anggaran ;
menyusun, mengolah dan memelihara data administrasi kepegawaian serta
data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan
kecamatan ;
melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Keuangan
Tugas-tugasnya adalah :
a. menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
pada Sub Bagian Umum dan Keuangan ;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban
keuangan ;
c. melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan ;
d. melakukan urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas; e.
melakukan urusan keamanan kantor ;
f. melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan,
pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang
inventaris sesuai ketentuan yang berlaku ;
g. melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Sekretaris.
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas-tugas pada Seksi Pemerintahan ;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, evaluasi, dan
pelaporan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di
bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ;
c. melakukan tugas-tugas di bidang pertanahan, pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku ;
d. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan
tertib administrasi kelurahan ;
e. menyiapkan bahan bimbingan, supervisi, fasilitas dan konsultasi pelaksanaan
administrasi kelurahan ;
f. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan ;
g. melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Camat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugastugas pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
b. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan
pembangunan di lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan di kelurahan dan kecamatan ;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan ;
d. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit
kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerjadan
kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan ;
e. menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan kelurahan dalam
peningkatan partisipasi masyarakat ;
f. menyiapkan bahan pembinaan di bidang kepemudaan, peranan wanita dan
kegiatan olah raga ;
g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat
kepada Walikota ;
h. melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas-tugas pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;
b. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan ;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan
ketertiban kepada Walikota ;
d. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang
tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan ;
e. menyiapkan laporan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundangundangan di wilayah kerja kecamatan kepada Walikota ;
f. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan ;
g. melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Camat.
Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas-tugas pada Seksi Pembangunan ;
b. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan
instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum ;
c. menyiapkan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum kepada Walikota ;
d. melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Camat.
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas-tugas ada Seksi Kesejahteraan Sosial ;
b. menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan bidang sosial,
kesehatan, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olah raga;
c. menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan terhadap
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ;
d. menyiapkan bahan pelayanan administrasi nikah ;
e. menyiapkan laporan pelaksanaan program di bidang kesejahteraan social
kepada Walikota ;
melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Camat.