RUANG LINGKUP, TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI
Kelurahan Banjarejo merupakan unit pemerintahan terdepan di tingkat kecamatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Ruang lingkup kerjanya mencakup administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.Tugas utama Kelurahan Banjarejo adalah melaksanakan kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah kota melalui camat, serta menyelenggarakan layanan administratif dan sosial kepada warga. Dalam menjalankan tugasnya, kelurahan juga berfungsi sebagai penggerak koordinasi pembangunan lokal, pelaksana pelayanan kependudukan, pembina ketertiban masyarakat, serta fasilitator dalam kegiatan pemberdayaan dan pelaporan kepada tingkat kecamatan.

Hadi Murbiyanto, S.KM., M.MKes.
Lurah Banjarejo
INSTANSI
| Aspek | Uraian |
|---|---|
| Ruang Lingkup | Pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kelurahan serta pembinaan terhadap RT/RW dan lembaga kemasyarakatan. |
| Tugas Pokok | Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota melalui camat, serta menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat. |
| Fungsi |
|
PPID
| Aspek | Uraian |
|---|---|
| Ruang Lingkup | Pengelolaan, pendokumentasian, pelayanan, dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kelurahan Banjarejo. |
| Tugas Pokok | Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi informasi. |
| Fungsi |
|
Banjarejo adalah sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. kode POS . 63137 terletak disebelah selatan dari kota madiun, disebelah timur masih ada area persawahan dan mayoritas menjadi petani dan petani penggarap. industri tahu terdapat didusun banjarwaru bergeser ke selatan di jalan koperasi terdapat ayam panggang banjarejo dan Tempat Pengolahan Kebun Kacang Kampung Mandiri “Adhikari”
Copyright © 2024. Kelurahan Banjarejo Kota Madiun. All Rights Reserved
