ruang lingkup, tugas dan fungsi instansi

RUANG LINGKUP, TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI

Kelurahan Banjarejo merupakan unit pemerintahan terdepan di tingkat kecamatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Ruang lingkup kerjanya mencakup administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.Tugas utama Kelurahan Banjarejo adalah melaksanakan kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah kota melalui camat, serta menyelenggarakan layanan administratif dan sosial kepada warga. Dalam menjalankan tugasnya, kelurahan juga berfungsi sebagai penggerak koordinasi pembangunan lokal, pelaksana pelayanan kependudukan, pembina ketertiban masyarakat, serta fasilitator dalam kegiatan pemberdayaan dan pelaporan kepada tingkat kecamatan.

Hadi Murbiyanto, S.KM., M.MKes.
Lurah Banjarejo

INSTANSI

Aspek Uraian
Ruang Lingkup Pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kelurahan serta pembinaan terhadap RT/RW dan lembaga kemasyarakatan.
Tugas Pokok Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota melalui camat, serta menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Fungsi
  1. Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Pelaksanaan koordinasi pembangunan wilayah kelurahan
  3. Fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
  5. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan kepada camat

PPID

Aspek Uraian
Ruang Lingkup Pengelolaan, pendokumentasian, pelayanan, dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kelurahan Banjarejo.
Tugas Pokok Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi informasi.
Fungsi
  1. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP)
  2. Menyediakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat
  3. Menindaklanjuti permohonan dan keberatan informasi
  4. Menjamin ketersediaan dan keteraturan dokumentasi informasi
  5. Melaporkan pelaksanaan layanan informasi kepada atasan PPID secara berkala

Banjarejo adalah sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. kode POS . 63137 terletak disebelah selatan dari kota madiun, disebelah timur masih ada area persawahan dan mayoritas menjadi petani dan petani penggarap. industri tahu terdapat didusun banjarwaru bergeser ke selatan di jalan koperasi terdapat ayam panggang banjarejo dan Tempat Pengolahan Kebun Kacang Kampung Mandiri “Adhikari”

Copyright © 2024. Kelurahan Banjarejo Kota Madiun. All Rights Reserved

KELURAHAN BANJAREJO

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id