Resmikan KKMP Banjarejo, Wali Kota Minta Sekalian Mengelola Wisata Kampung Jepang

MADIUN – Satu lagi Koperasi Kabupaten/Kota Merah Putih (KKMP) diresmikan di Kota Madiun. Kali ini peresmian ada di Kelurahan Banjarejo. KKMP ke sebelas di Kota Pendekar ini diresmikan langsung Wali Kota Madiun Dr. Maidi, Minggu (7/12). KKMP berada satu lokasi dengan Lapak UMKM Kelurahan Banjarejo di Jalan Sedoro.

‘’Ini yang ke sebelas. Sebenarnya 27 sudah siap semua, tinggal peresmian saja,’’ kata wali kota.

Wali kota berharap KKMP bisa berjalan optimal. Tidak hanya menjual barang kebutuhan sehari-hari. Tetapi bisa terus berkembang dengan berbagai bidang usaha. Orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut menawarkan untuk juga mengelola Kampung Jepang. Seperti di ketahui, Kampung Jepang yang saat ini sedang proses pengerjaan juga berada di Kelurahan Banjarejo tak jauh dari lokasi Lapak UMKM.

‘’Nanti Kampung Jepang silahkan dikelola. Jadi mengelola jual-beli sembako juga mengelola tempat wisata,’’ jelasnya. 

Hal itu tentu disambut baik masyarakat. Ketua KKMP Banjarejo Irza Fitrilda Latif menyebut bidang usaha KKMP Banjarejo memang akan terus dikembangkan. Tidak hanya sembako, tetapi juga bakal ada pom mini dan pengisian air isi ulang. Selain itu tentu saja pengelolaan wisata Kampung Jepang.

‘’Tentu saja kita menyambut baik apa yang disampaikan bapak wali kota, bahwa nanti kita akan mengelola Kampung Jepang,’’ ungkapnya.

KKMP Banjarejo saat ini beranggotakan sebanyak 85 orang. Setiap anggota dikenakan iuran wajib sebesar Rp 100 ribu. Dana digunakan untuk modal usaha koperasi. Pihaknya juga membuka kesempatan untuk berinvestasi. 

‘’Sebagaimana tujuan hadirnya KKMP ini, kami juga berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan di masyarakat, khususnya untuk anggota,’’ pungkasnya. (dspp/agi/diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id