Jl.Sekolahan No.15
0351 (498-520)
kelurahanbanjarejo123@gmail.com

LAYANAN PENGADUAN

Melayani Dengan Sepenuh Hati

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Ruang PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun) ;
  2. Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon ;
  3. Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya ;
  4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi ;
  5. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi ;
  6. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku ;
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi ;
  8. Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat.