ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Ruang PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun) ;
- Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon ;
- Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya ;
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi ;
- Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi ;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku ;
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi ;
- Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat.