Banjarejo, 5 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Madiun menggelar kegiatan penyuluhan penerangan hukum terkait pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana umum di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan masyarakat taat hukum, khususnya dalam hal pembangunan yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat.
Penyuluhan yang berlangsung di Balai Kelurahan Banjarejo tersebut difokuskan pada pelaksanaan proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di dua lokasi strategis wilayah kelurahan. Proyek ini mencakup pemasangan sebanyak 15 unit PJU dengan total anggaran sebesar Rp100.660.000 yang bersumber dari dana kelurahan Tahun Anggaran 2025.
Menariknya, pelaksanaan pembangunan PJU ini dilakukan secara swakelola tipe IV, yaitu melibatkan langsung Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana teknis di lapangan. Model swakelola ini dipilih untuk mendorong pemberdayaan masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pembangunan.
Dalam paparannya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perangkat kelurahan hingga pengurus Pokmas. Hal ini penting agar pelaksanaan proyek tidak hanya tepat guna, tetapi juga taat aturan hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran administratif maupun pidana.
Lurah Banjarejo, Hadi Murbiyanto SKM.M.Mkes. mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini dan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami berkomitmen menjadikan pembangunan di Kelurahan Banjarejo lebih partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Banjarejo dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.