Dinas Pendidikan Salurkan Bantuan Dari Pak Walikota Kepada Keluarga Terdampak Covid 19

15 Agustus 2021

PEMBAGIAN BANTUAN DINAS PENDIDIKAN KEPADA ANAK YATIM ATAU PIATU KORBAN COVID-19

Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun

PEMBAGIAN BANTUAN OLEH DINAS PENDIDIKAN

Minggu, 15 Agustus 2021 Lurah,Kasi Kesos Dan Perangkat Kelurahan Banjarejo Mendampingi Kegiatan penyerahan bantuan dari dinas Pendidikan Kota Madiun, untuk memberikan bantuan dari Bapak Walikota Madiun,hal ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Madiun, diharapkan,dengan pemberian bantuan ini dapat membantu keluarga terdampak Covid 19 dalam meringankan dan membantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang mana dalam masa pandemi covid 19 kali ini cukup banyak berdampak dalam segi ekonomi, sehingga perlu adanya kepedulian, kerja sama , dan bantuan dari setiap lembaga pemerintahan dan instansi terkait.

Dalam Kegiatan ini, setidaknya ada 8 Keluarga yang telah berhasil dikunjungi untuk Menerima dan menyalurkan secara langsung bantuan dari Bapak Walikota Ini. Pada saat ini, bapak Walikota Madiun memang tengah berfokus pada sektor pemulihan ekonomi serta dalam hal ini, bapak walikota madiun juga memfokuskan pada sektor pendidikan, yang mana pendidikan menjadi tujuan utama dan merupakan panca karya pertama yaitu untuk mewujudkan kota madiun PINTAR, sehingga para generasi penerus bangsa harus terus dapat meneruskan pendidikannya hingga ke jenjang yang tinggi, sehingga dalam program ini, diharpakan generasi bangsa di kota madiun, memiliki masa depan yang cerah dan memiliki optimisme yang tinggi dalam mengarahkan bangsa ini ke arah yang lebih baik di masa depan.

Hadirnya peran pemerintah dalam hal ini merupakan sebuah bentuk keseriusan kota madiun,dalam mewujudkan kota yang nomor 1 di negeri ini, Mewujudkan kota madiun yang nyaman dan damai , dengan berbagai macam program yang terlaksana juga ikut membuktikan bahwa kota madiun telah mengambil langkah pasti dalam wewujudkan visi dan misi yang dimilikinya

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id