Acara Peresmian Lapak Mewah Kelurahan Banjarejo Kota Madiun

WhatsApp-Image-2021-02-13-at-07.25.13
WhatsApp-Image-2021-02-13-at-06.58.29
WhatsApp-Image-2021-02-13-at-08.05.34
2efcdc72-279b-4c38-8ab0-bdda124308d6
IMG-20210112-WA0000-1

Previous
Next

ACARA PERESMIAN LAPAK KEDAI MEWAH BANJAREJOKU

 

Foto Bersama Bapak Camat Kecamatan Taman Kota Madiun

13 Febuari 2021 yang lalu, kelurahan Banjarejo telah mengadakan sebuah event peresmian lapak mewah Banjarejo yang bertempat di jalan Sedoro NO.17b Kecamatan Taman,Kota Madiun,Peresmian ini berlangsung sebagai bentuk rasa syukur serta menjadi bentuk representatif harapan untuk kelurahan Banjarejo yang lebih baik kedepannya, peresmian ini diharapkan mampu memberikan bentuk baru dalam menciptakan semangat masyarakat dalam ajang recovery ekonomi yang terealisasikan melalui bentuk pembangunan lapak di kelurahan Banjarejo

Acara Ini turut serta dihadiri oleh Bpk.Eko Doris,S.IP Selaku Camat di Kecamatan Taman Kota Madiun,Turut Hadirnya Beliau memiliki andil dalam menciptakan sebuah rasa kebersamaan serta antusiasme dalam masyarakat, ikut andilnya beliau dalam survey serta ikut mencicipi rasa dari setiap lapak yang dibentuk oleh warga masyarakat di Kelurahan Banjarejo. Acara ini terhitung sukses dilangsungkan dan menjadikan lapak ini menjadi resmi untuk keberlangsungan kegiatan jual beli di lapak tersebut.

Semoga Keberlangsungan ini dapat terus terlaksana dengan lebih baik dan penuh kebijaksanaan.Sehingga dalam mencapai apa yang telah dicita citakan selama ini dalam menuju kesejahteraan masyarakat dapat tercapai seutuhnya, tanpa ada hambatan sedikitpun, dan tentunya hal ini memerlukan andil dari setiap individu baik dalam masyarakat maupun bagi para pemegang kekuasaan di dalam sistem pemerintahan.

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id